🎳 Hak Tergugat Dalam Sidang Perceraian
Halini diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan Pasal 131 KHI untuk perkara cerai talak, dan untuk perkara cerai gugat diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 141 ayat (1) KHI. Pada pemeriksaan sidang pertama yang telah ditentukan, suami istri harus hadir secara pribadi dan majelis hakim berusaha mendamaikan kedua pihak yang berperkara (Pasal 82 UU No 7 Tahun 1989).
BerandaKlinikKeluargaMengajukan Replik pa...KeluargaMengajukan Replik pa...KeluargaRabu, 11 Agustus 2010Yth Pengasuh Hukum online, Saya pria berdomisili di Jakarta, sedang menghadapi gugatan cerai. Beberapa hari lalu telah menghadiri sidang mediasi perdana. Namun, karena kami berdua bersikeras bercerai maka perkara dilanjutkan. Adapun pihak istri menggunakan jasa pengacara. Dalam isi gugatan terdapat beberapa poin yang menyinggung harga diri saya dan menjadi ganjalan, oleh karenanya saya berminat mengajukan hak jawab secara tertulis dan sedianya sidang akan digelar tanggal 9 Agustus nanti. Secara halus tim kuasa hukum penggugat minta saya tidak usah hadir lagi dan memberi kuasa kepada pengadilan untuk memutus perkara dan menerima apapun hasil putusan pengadilan namun saya tidak setuju. Yang ingin ditanyakan 1. Saya hendak menyusun replik dan mohon sarannya 2. Karena tidak didampingi kuasa hukum, apa sebaiknya saya hadir terus guna memantau jalannya persidangan Terima kasih, Sebelumnya kami harus menerangkan tahap jawab-menjawab dalam pengadilan perdata. Jawaban tergugat diajukan pada tahap jawab menjawab, yaitu setelah proses mediasi selesai. Jawaban diajukan sesudah gugatan dibacakan pasal 121 HIR.Setelah jawaban tergugat tersebut, penggugat akan mengajukan replik. Replik terdiri dari dalil-dalil yang dikemukakan penggugat, untuk menyanggah atau menolak sebagian atau seluruh dalil-dalil yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya. Setelah tahapan replik, tergugat akan mengajukan duplik, yang merupakan jawaban tergugat atas replik penggugat. Dalam duplik, tergugat memperkuat dalil-dalil yang dikemukakan dalam Jawaban dan berusaha mementahkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam replik urut-urutannya dalam persidangan perdata adalahPembacaan gugatan → Jawaban → Replik → DuplikDalam kasus Anda, Anda sedang menghadapi gugatan cerai. Ini artinya istri Anda yang menjadi penggugat, dan Anda yang menjadi tergugat. Ini artinya, Anda tidak mungkin mengajukan replik, karena replik merupakan hak dari penggugat, bukan uraian Anda bahwa persidangan sudah melewati tahap mediasi dan pembacaan gugatan, kami simpulkan bahwa yang Anda maksudkan adalah jawaban, bukan replik. Seperti telah diuraikan, jawaban tergugat dibacakan setelah tahap pembacaan Anda tidak menjelaskan isi gugatan istri Anda, maka kami tidak bisa memberikan saran bagaimana seharusnya isi jawaban Anda. Akan tetapi kami akan menerangkan apa saja yang bisa menjadi isi dari jawaban suatu gugatan. Jawaban gugatan dapat dibagi menjadi dua, yaitu1 Konpensi, yang bisa terbagi lagi berdasarkan isinya, yaitu tidak mengenai pokok perkara eksepsi dan mengenai pokok perkara verwir van principal.Eksepsi dibagi lagi menjadi dua, yaitu eksepsi prosesuil dan eksepsi materiil. Eksepsi Prosesuil adalah eksepsi yang menyangkut hukum acara yang bertujuan agar gugatan tidak diterima/ditolak, karena hal-hal di luar pokok perkara. Jadi, yang menjadi landasan ialah hukum acara, bukan pokok perkaranya. Eksepsi prosesuil diajukan mengenai kewenangan atau kompetensi pengadilan. Terbagi dua, yaitua kompetensi absolut yaitu kewenangan mengadili antara badan-badan peradilan di bawah MA. Jadi yang dipermasalahkan adalah apakah gugatan harus diajukan ke Pengadilan Agama, ataukah ke Pengadilan kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk mengadili suatu perkara, diantara pengadilan yang setingkat dan sejenis. Jadi, yang dipermasalahkan adalah ke Pengadilan di daerah mana gugatan itu seharusnya diajukan. Dalam hal gugatan cerai, perkara diajukan ke pengadilan yang wilayah yurisdiksinya meliputi tempat tinggal tergugat. Eksepsi materiil 1 Dillatoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat BELUM dapat diajukan karena waktunya belum habis/belum jatuh tempo. Contoh Istri mengajuakn gugatan cerai dengan alasan suami meninggalkan rumah selama 4 bulan. Ternyata pada saat pengajuan gugatan, suami meninggalkan rumah baru selama 3 bulan. Hal ini bisa dijadikan eksepsi bahwa gugatan cerai belum saatnya untuk Peremptoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa ada hal yang menghalangi dikabulkannya gugatan. Contoh di Sumatera Utara, ada tradisi sebelum pernikahan suami harus memenuhi permintaan istri. Kemudian karena si suami tidak memenuhi permintaan tersebut, istri mengajukan gugatan cerai. Ternyata tidak dipenuhinya permintaan istri tersebut adalah atas persetujuan istri. Hal ini menyebabkan alasan gugatan istri menjadi tidak ada, dan menghalangi dikabulkannya untuk jawaban yang mengenai isi perkaranya, berisikan bantahan/tangkisan yang berisi alasan rasional dan obyektif disamping penegasan yang dibuat dan dikemukakan tergugat dengan maksud melumpuhkan dalil penggugat. 2 Rekonpensi. Misalnya dalam gugatan cerai yang hanya menggugat mengenai perceraian, tidak menggugat mengenai hak asuh anak atau harta bersama. Dalam kasus seperti ini, rekonpensi dapat diajukan mengenai harta bersama dan hak asuh. Untuk dapat mengajukan rekonpensi, maka suami harus setuju akan adanya perceraian Dalam suatu perkara perceraian, tidak ada kewajiban untuk mewakilkan kepada kuasa hukum. Ini sesuai dengan pasal 118 HIR, bahwa dalam mengajukan gugatan dapat dilakukan sendiri ataupun diwakili oleh kuasa hukum. Jadi, anda boleh saja tidak menggunakan kuasa tetapi, hal yang perlu Anda ingat adalah dengan tidak menghadiri persidangan, berarti Anda mengakui dalil-dalil yang diajukan penggugat, dalam hal ini istri Anda. Ketidakhadiran di persidangan membuat Anda kehilangan kesempatan untuk membantah dalil-dalil penggugat. Hal ini tentu akan mempermudah gugatan penggugat dikabulkan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, hemat kami, sebaiknya Anda menghadiri seluruh proses pendapat kami. Kami mohon maaf apabila jawaban atas pertanyaan Anda tidak secepat yang mungkin diharapkan. Semoga jawaban kami tetap hukumHIR Het Herziene Indonesisch Reglemen, Staatblad Tahun 1941 No. 44Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” hukumonline dan Kataelha yang telah beredar di toko-toko
G 2007/ PA. Sal. tersebut (tidak dapat di terima) dijatuhkan oleh hakim dengan alasan tidak hadirnya pihak Tergugat dalam sidang perdamain yang menurut hakim berarti Tergugat dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam berperkara meski Tergugat telah mewakilkan pada kuasa hukumnya, dengan alasan bahwa dalam Undang-undang No.3 tahun 2006 tentang
- Inara Rusli sudah mantap untuk bercerai dari Virgoun. Selain mantap bercerai, Inara Rusli akan tetap memperjuangkan hak asuh ketiga anaknya. Inara Rusli pun mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak di tengah permasalahan rumah tangganya dengan Virgoun. Salah satu dukungan datang dari pengacara kondang, Hotman Paris. Hotman Paris mengaku siap pasang badan untuk membantu Inara Rusli. Hal itu terungkap saat Dokter Richard Lee membuat panggilan video call bersama Inara dan Hotman. Dalam video call tersebut, Hotman Paris berpesan agar Inara Rusli tidak khawatir menjalani proses hukum yang berlaku. Hotman juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan bantuan. "Hai lagi di mana? Ayo jangan khawatir. Ada Richard dan Hotman. Sobat gue nih, sobat gue nih sobat party ini jadi tenang aja ya," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu 10/6/2023. "Bang Hotman bilang jangan khawatir kalau ada apa-apa Bang Hotman yang bantuin, Ina jangan khawatir ya kalau ada apa-apa pokoknya siap bantu semuanya," timpal Richard Lee. Mendengar itu, Inara Rusli pun bahagia mengetahui banyak yang membantu dirinya. "Yeee senangnya-senangnya," ucap Inara. Inara Rusli Ogah Asuh Anak Bersama Virgoun Sidang mediasi perceraian antara Virgoun dan Inara Rusli tak membuahkan hasil alias gagal.
Dalamsebuah sidang perceraian, mengenal tanya jawab kepada penggugat dan tergugat dalam sidang cerai tersebut. Namun, mengutarakan jawaban dalam persidangan tidak boleh sembarangan. Berikut tata caranya: 1. Pahami Istilahnya. Khusus untuk sidang perceraian. Segala sesuatunya berhubungan dengan tergugat dan penggugat.
1 Jawaban Tergugat/Termohon. Merupakan hak dari Tergugat atau Termohon untuk memberikan sanggahan terhadap surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon. Jawaban dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, Tergugat/Termohon dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik).
Dalamhal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ("UU 7/1989") sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Berikuttahapan persidangan proses perceraian di Pengadilan Agama: Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006; Apabila tidak berhasil mendamaikan kedua belah
Bahwapada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikan dalam jawaban dan gugatan Rekonpensi. Bahwa pada pokoknya Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi menolak seluruh Permohonan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi, kecuali yang telah diakui kebenarannya
lSesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
Bahwafakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa: 1) antara Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2010 sering terjadi pertengkaran yang luar biasa, 2) Tergugat melakukan zinah dengan laki - laki lain, dan 3) Tergugat tidak cakap menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan ibu rumah tangga, 4) Tergugat meninggalkan Penggugat dan kedua anak - anaknya sudah lebih dari 8 (delapan) tahun, adalah bersesuain dengan Keterangan Saksi - Saksi yang diajukan oleh Penggugat di
Jamakdiketahui bahwa selama ini perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dalam perkara cerai gugat terutama nafkah iddah, madiah, mut'ah dan nafkah anak oleh hakim tidak maksimal. Kalau dalam cerai talak sudah cukup banyak ditemukan tetapi dalam perkara cerai gugat belum sesuai harapan sangat sedikit.
Penggugatdan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iah untuk menghadiri persidangan; Tahapan persidangan : Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
Karenadalam kasus ini, sang tergugat (suami) merasa hak-haknya untuk menyampaikan argumen dalam persidangan perkara perceraian tidak bisa tersampaikan dan membuat terputusnya hubungan rumah tangga yang telah dibina.
Padaasasnya peradilan perdata menganut asas persidangan terbuka untuk umum, namun hal tersebut dikecualikan dalam pemeriksaan perkara perceraian, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 80 ayat (2) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 33 PP No 9 Tahun 1975 yang menyatakan " Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup."
Dalamhal gugatan cerai, perkara diajukan ke pengadilan yang wilayah yurisdiksinya meliputi tempat tinggal tergugat. Eksepsi materiil : 1) Dillatoir yaitu eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat BELUM dapat diajukan karena waktunya belum habis/belum jatuh tempo.
.